JAKARTA - Apa perbedaan bantuan KIP dan PIP? simak berikut penjelasannya. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Meski sering dianggap serupa, kedua program ini memiliki perbedaan dalam bentuk, fungsi, dan cara pelaksanaannya.
Pertama, PIP adalah program pemberian bantuan berupa uang tunai kepada siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik di jalur formal maupun nonformal. Tujuan utama PIP adalah mencegah siswa putus sekolah dan membantu mereka menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.
Penerima PIP dipilih berdasarkan kriteria keluarga miskin, rentan miskin, atau mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, KIP merupakan kartu identitas yang diberikan kepada siswa untuk mengakses bantuan PIP. Dengan kata lain, KIP adalah sarana bagi siswa untuk mendapatkan manfaat dari program PIP. Siswa yang memiliki KIP otomatis terdata sebagai calon penerima PIP, tetapi KIP bukan satu-satunya jalur untuk mendapatkan bantuan ini.
Beberapa siswa, meski tanpa KIP, masih dapat diusulkan menerima PIP melalui mekanisme rekomendasi sekolah atau pemerintah daerah.
Perbedaan lainnya terletak pada persyaratan. PIP mencakup anak usia 6 hingga 21 tahun dan berlaku untuk mereka yang masih sekolah atau sudah putus sekolah tetapi ingin melanjutkan pendidikan, termasuk di lembaga kursus atau program pendidikan kesetaraan. KIP lebih bersifat administratif sebagai penghubung siswa dengan program PIP.
Selain itu, nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Misalnya, siswa SD menerima jumlah lebih kecil dibanding siswa SMP atau SMA. Hal ini mencerminkan kebutuhan biaya pendidikan yang meningkat seiring jenjang pendidikan.
PIP juga dirancang untuk mencakup kelompok tertentu, seperti siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, atau yang terkena dampak bencana. Dengan begitu, PIP lebih fleksibel dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan pendidikan.
Terakhir, pelaksanaan program ini didukung oleh koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, untuk memastikan bantuan sampai kepada sasaran yang tepat. Pemerintah terus memperbaiki sistem pendataan agar program ini dapat mencakup lebih banyak penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Dengan memahami perbedaan KIP dan PIP, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenali fungsi dan manfaat masing-masing sehingga akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan semakin optimal. Program ini juga menunjukkan salah satu komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)