JAKARTA – Daftar beasiswa yang tidak diwajibkan balik ke Indonesia. Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kementerian Keuangan merupakan salah satu beasiswa yang paling bergengsi dan diminati di Indonesia.
Beasiswa ini memberikan kesempatan luar biasa bagi para penerima untuk menempuh pendidikan tinggi jenjang S2 dan S3 di berbagai universitas terkemuka, baik di dalam negeri maupun luar negeri, tanpa biaya apapun.
Selain pembiayaan penuh untuk biaya pendidikan, beasiswa ini juga mencakup biaya hidup dan tunjangan lainnya, menjadikannya pilihan utama bagi banyak calon mahasiswa yang bercita-cita untuk melanjutkan studi mereka.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) yang juga merupakan utusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yaitu Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyampaikan bahwa para alumni penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk bekerja di luar negeri tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia.
Pernyataan ini tentunya memberikan keleluasaan lebih bagi penerima beasiswa untuk mengembangkan karier internasional mereka, tanpa kekhawatiran kewajiban pulang.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis beasiswa, dan ada beberapa program lainnya yang mewajibkan penerimanya untuk kembali ke tanah air setelah selesai menempuh pendidikan.