Menurut Aliansi Pendidikan Baik, penerapan UN bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1). Pada poin itu memuat tentang evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penerapan UN dinilai tidak menghargai profesi guru dan satuan pendidikan yang mempunyai kompetensi dan otonomi profesional dalam melakukan evaluasi pembelajaran peserta didik. Selain itu, kebijakan tersebut dapat membuat pembelajaran di sekolah hanya fokus pada pencapaian hasil ujian saja. Padahal, penguasaan kompetensi dan penguatan karakter peserta didik lebih perlu didorong untuk persiapan menghadapi tantangan kehidupan.
"Ujian Nasional tidak adil mengukur kemampuan murid dalam waktu singkat dan mengalahkan pengamatan dan asesmen yang terjadi sepanjang proses pembelajaran," tulis pernyataan Aliansi Pendidikan Baik dalam petisi tersebut.
(Feby Novalius)