Meskipun menghadapi tantangan dalam proses penelitian, terutama terkait dengan administrasi dan perizinan, tim Jaring Harapan tetap dapat menyelesaikan penelitian ini dengan baik berkat bimbingan dari Dr. Lina Miftahul Jannah, S.Sos, M.Si. Dr. Lina menegaskan pentingnya dukungan rehabilitasi yang memadai bagi anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum.
“Penelitian ini dilakukan karena anak-anak yang berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi dan dukungan yang memadai. Oleh karena itu, melalui pembinaan yang baik, mereka dapat tumbuh menjadi individu yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan percaya diri,” ujarnya.
Sebagai luaran dari riset ini, tim berencana menerbitkan policy brief yang akan diajukan untuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Temuan ini diharapkan dapat didistribusikan kepada LPKA Kelas II Jakarta serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki sistem pembinaan di LPKA, terutama melalui kolaborasi dengan sektor swasta.
“Penelitian ini menjadi langkah awal dalam analisis jaringan komprehensif, terutama dengan aktor privat, terkait dengan program pembinaan di LPKA dalam mendukung kesejahteraan subjektif Andikpas. Semoga temuan riset ini dapat membawa kami menjadi juara di PIMNAS 2024 dan bermanfaat bagi para Andikpas untuk memperoleh pembinaan yang layak,” ujar Adinda.
Sebagai informasi, Pimnas ke-37 akan diadakan pada 14–19 Oktober 2024 di Universitas Airlangga ini diorganisir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(Feby Novalius)