JAKARTA - Dunia pendidikan di Indonesia tercoreng dengan skandal cuci rapor demi masuk sekolah negeri. Dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sejatinya sudah banyak dilaporkan masyarakat.
Dalam PPDB 2024 terdapat empat jalur, seperti jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Seperti halnya jalur zonasi dalam PPDB 2024, ada temuan kasus bahwa ada calon peserta didik (CPD) yang gagal masuk sekolah negeri yang dituju padahal dekat dengan rumahnya. Sontak, orangtua CPD atau calon siswa tersebut mengukur jarak dari rumah ke sekolah yang tidak jauh.
Perlu diingat, aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Seleksi jalur zonasi CPD kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan. Dalam ketentuan jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.
Penetapan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan dengan pasti karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kini ada kasus yang menghebohkan dunia pendidikan di Indonesia yaitu skandal cuci rapor demi masuk sekolah negeri. Hal ini terjadi di SMPN 19 Depok, Jawa Barat. Alhasil, sebanyak 51 lulusan SMPN 19 Depok yang diduga melakukan cuci rapor dianulir di 8 SMA Negeri.