Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Honorer yang Dipecat Sepihak Didorong Jadi PPPK

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |18:53 WIB
Guru Honorer yang Dipecat Sepihak Didorong Jadi PPPK
Ratusan Guru Honorer di Jakarta Kena Kebijakan Cleansing. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKJ Jakarta mengungkapkan, lebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.

Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement