Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan UKT dan Iuran Kuliah Dibatalkan, Begini Reaksi UI

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |09:28 WIB
Kenaikan UKT dan Iuran Kuliah Dibatalkan, Begini Reaksi UI
UI Respon Batalnya Kenaikan UKT dan IPI. (Foto: Okezone.com/UI)
A
A
A

JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) merespons keputusan Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Tahun Akademik 2024/2025.

UI pun mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi lewat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi guna menetapkan Tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025.

Langkah yang diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Selain itu, ketentuannya adalah bahwa pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, maka kemudian Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Ditekankan pula bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.

Mengutip keterangan UI, Rabu (29/5/2024), sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, Universitas Indonesia telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya.

Kemudian tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024 dan memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024.

Hal-hal yang perlu dievaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah dilakukan. Segera setelah mendapatkan hasil dari proses yang sangat dinamis ini, tentu UI akan menyampaikannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kepada publik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement