Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, maka dia berhak memperoleh bantuan dana pendidikan KIP Kuliah untuk mendukung studi kedokteran di universitas perguruan tinggi idaman mereka.
KIP Kuliah merupakan bantuan untuk membiayai penerima KIP Kuliah untuk program studi termasuk jurusan kedokteran. KIP Kuliah untuk mahasiswa kedokteran pembiayaannya sampai progran profesi (coas) asalkan bisa lulus sarjana tepat waktu
Penerima KIP Kuliah Merdeka pada 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Pada KIP Kuliah, bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) disamaratakan, yakni sebesar Rp2,4 juta per semester.
Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi prodi tersebut.
Besaran untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp12.000.000 khusus untuk prodi bidang kedokteran dan maksimal Rp8.000.000 untuk prodi non kedokteran. Untuk akreditasi B maksimal sebesar Rp4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2.400.000.
Bantuan juga diberikan untuk biaya hidup. Pada KIP Kuliah, bantuan biaya hidup disamaratakan sebesar Rp700 ribu.
Namun pada KIP Kuliah Merdeka, bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indek harga daerah di mana perguruan tinggi yang dipilih mahasiswa.
Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster:
1. Klaster pertama Rp800.000 per bulan
2. Klaster kedua Rp950.000 per bulan
3. Klaster ketiga Rp1.100.000 per bulan
4. Klaster keempat Rp1.250.000 per bulan
5. Klaster kelima Rp1.400.000 per bulan
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
(Dani Jumadil Akhir)