Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji Maksimal Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025

Beby Apriliani , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |10:27 WIB
Segini Gaji Maksimal Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025
Segini Gaji Maksimal Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah 2025 (Foto: Kemendiktisaintek)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji maksimal orang tua agar dapat KIP kuliah 2025. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program pemerintah yang menawarkan bantuan biaya kepada anak-anak yang ingin pergi ke perguruan tinggi tetapi memiliki sumber daya keuangan yang terbatas.

Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk batas maksimal penghasilan orang tua. Kelayakan penerima bantuan sangat dipengaruhi oleh gaji orang tua calon penerima KIP Kuliah.

Calon penerima KIP Kuliah 2025 harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti pendapatan orang tua. Untuk membuktikan bahwa penerima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam proses pendaftaran KIP Kuliah.

Pendaftaran akun KIP Kuliah ditutup hingga 31 Oktober 2025. Untuk yang mendaftar KIP Kuliah melalui jalur UTBK-SNBT, pendaftarannya sudah ditutup pada 27 Maret 2025. Calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri di PTN dan PTS juga masih dapat menggunakan KIP Kuliah 2025 ini.

Maksimal Gaji Orang Tua agar Dapat KIP Kuliah

Jika calon mahasiswa baru memenuhi kriteria tidak mampu secara finansial, mereka dapat mendaftar KIP Kuliah dengan kriteria sebagai berikut:

- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Tinggal di panti sosial atau panti asuhan

- Masuk dalam data DTKS.

Jika siswa berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah, tetapi tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut dan tidak terdaftar di DTKS, siswa masih dapat mendaftar asalkan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp4 juta per bulan. 

Dalam kasus lain, jika penghasilan dibagi oleh jumlah anggota keluarga, hasil maksimalnya adalah Rp750.000 per orang, seperti dikutip dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement