Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PTKIN Diminta Buka Prodi Industri Halal

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |20:26 WIB
PTKIN Diminta Buka Prodi Industri Halal
PTKIN Diminta Buka Prodi Industri Halal. (Foto: Okezone.com/Dani)
A
A
A

SEMARANG - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa Kementerian Agama tengah merancang konsep halal center di setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Dengan adanya konsep halal center di PTKIN diharapkan dapat membuka program studi baru yang fokus pada industri halal.

“Kita berharap ada sebuah pemikiran dan kami tengah merancang Halal Center di setiap PTKIN insyaallah sudah ada bahkan kami ingin menapaki yang lebih mendalam lagi dengan membangun prodi halal industri,” kata Ali Ramdhani ditemui usai pembukaan Expo di UIN Walisongo, Semarang, Kamis (1/2/2024).

Hal ini, terangnya, bertujuan untuk menggabungkan berbagai disiplin ilmu seperti farmasi, syariah, kimia, dan biologi untuk menghasilkan produk-produk halal yang memenuhi semua persyaratan syariah dan standar kualitas.

“Halal industri adalah pernikahan dari berbagai ilmu, Farmasi, Syariah dan kemudian nanti akan memiliki disiplin khusus yaitu menghadirkan makanan atau apapun dengan konten yang halal dari semua perspektif Syariah, Kimia, Biologi, dan lain-lain,” katanya.

Dengan demikian, pengembangan industri halal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjamin keberagaman dan keberagamaan umat Muslim secara menyeluruh.

Sementara itu, dia memberikan dukungan penuh terhadap Semarang Halal Food Festival yang merupakan rangkaian dari Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh para pengusaha kuliner lokal ini, sambungnya, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi halal dalam kehidupan sehari-hari.

“Halal food ini adalah bagian (dari AICIS 2024),” ujarnya.

Dhani menjelaskan bahwa festival ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan akan makanan halal bagi umat Muslim di Indonesia. Acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan produk halal. Apalagi, sertifikasi halal bersifat wajib berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman maupun jasa yang terkait makanan dan minuman harus bersertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

"Proses sertifikasi halal produk makanan dan minuman ini yang sedang terus digenjot Kementerian Agama dan festival ini menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkannya,” kata dia.

“Kita sadar akan Muslim lifestyle, jadi Muslim di Indonesia itu sangat besar dan di dalamnya juga, di dalam aktivitas kemanusiaan ruang Islam itu membutuhkan persyaratan inti di dalam penyelenggaraan kehidupan salah satunya adalah konsumsi halal,” lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement