Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Hadapan Simposium Internasional, Indonesia Ungkap Cara Hadapi Kekerasan dan Bullying di Sekolah

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 09 November 2023 |10:19 WIB
Di Hadapan Simposium Internasional, Indonesia Ungkap Cara Hadapi Kekerasan dan Bullying di Sekolah
Kemendikbudristek ungkap cara mengatasi bullying di sekolah (Foto: Freepik)
A
A
A

Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 didasari atas komitmen dan harapan untuk melindungi seluruh sivitas akademika dari segala bentuk tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar pendidikan, selain perundungan dan intoleransi, yang menjadi isu prioritas untuk segera ditangani.

“Salah satu mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keharusan bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Pada bulan Februari lalu, seluruh perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia sudah membentuk Satgas PPKS diikuti oleh perguruan tinggi swasta,” tuturnya.

 BACA JUGA:

Di akhir paparan, Rusprita mengajak seluruh negara peserta yang hadir untuk bersama-sama memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, beragam, dan aman bagi semua.

“Kami di Indonesia senantiasa memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, beragam, dan aman bagi semua dalam mewujudkan Pelajar Pancasila dan Merdeka Belajar,” ucapnya.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement