Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 didasari atas komitmen dan harapan untuk melindungi seluruh sivitas akademika dari segala bentuk tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan salah satu dari tiga dosa besar pendidikan, selain perundungan dan intoleransi, yang menjadi isu prioritas untuk segera ditangani.
“Salah satu mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keharusan bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Pada bulan Februari lalu, seluruh perguruan tinggi negeri yang ada di Indonesia sudah membentuk Satgas PPKS diikuti oleh perguruan tinggi swasta,” tuturnya.
BACA JUGA:
Di akhir paparan, Rusprita mengajak seluruh negara peserta yang hadir untuk bersama-sama memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, beragam, dan aman bagi semua.
“Kami di Indonesia senantiasa memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, beragam, dan aman bagi semua dalam mewujudkan Pelajar Pancasila dan Merdeka Belajar,” ucapnya.
(Marieska Harya Virdhani)