JAKARTA - Salah satu dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD (32) terciduk sedang bercumbu dan melakukan tindakan asusila dengan mahasiswinya, VO (22). Keduanya digerebek di sebuah rumah akibat kecurigaan dan laporan warga sekitar.
Kedua pelaku asusila tersebut mengaku secara sadar melakukan perbuatan tak senonoh. Saat terciduk, istri sah dari SHD sedang berada di luar kota untuk mengajar. Kecurigaan warga mulai timbul saat mahasiswi tersebut beberapa kali terlihat masuk ke dalam rumahnya, hingga akhirnya diciduk dan diringkus ke Markas kepolisian Daerah Lampung.
BACA JUGA:
SHD dan VO diketahui civitas akademika dari fakultas yang sama, yakni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Keduanya kini diberhentikan secara tidak hormat oleh UIN Raden Intan Lampung. Selain telah melanggar kode etik, keduanya juga telah mencoreng nama almamater.
Profil SHD, Dosen Terciduk Asusila dengan Mahasiswi
Dikutip dari Data Dosen PGMI Tarbiyah Raden Intan pada Jumat (13/10/2023), SHD yang bernama Suhardiansyah merupakan dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK). Ia mengajar di bidang keahlian Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS.
SHD merupakan lulusan sarjana dan magister dari Universitas Negeri Lampung (UNILA). Ia memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) Ilmu Ekonomi dan Magister Pendidikan (M.Pd) Ilmu Sosial dari universitas tersebut.