JAKARTA - Gaji dosen PNS di perguruan tinggi menarik untuk diketahui. Yang berbeda, masing-masing dosen dari perguruan tinggi dan swasta akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Berapa sih gaji dosen? Menurut hasil survei dari situs laporan penelitian online, The Conversation, rata-rata gaji dosen masih ada yang di bawah standar upah minimum regional (UMR). Buat kamu yang bercita-cita ingin menjadi dosen, kamu harus mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dosen PNS.
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (5/10/2023), besar gaji dosen sudah diinformasikan pada halaman inspektorat jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan mulai dari golongan III hingga golongan IV. Menurut undang - undang tersebut, dalam menjalankan profesinya, dosen berhak mendapatkan penghasilan kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penghasilan kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Adapun rincian dari gaji dosen perguruan tinggi negeri berdasarkan golongan tersebut bisa dilihat dibawah ini.
BACA JUGA:
Gaji Dosen PNS
Gaji dosen PNS golongan III dengan masa kerja 0-1 tahun dengan minimal pendidikan lulusan S2 hingga S3
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji dosen PNS golongan IV dengan masa kerja 5 tahun denga lulusan S3
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200