Tunjangan Dosen PNS
Menurut peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Tunjangan ini mulai terhitung sejak bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi dosen dari departemen.
BACA JUGA:
Dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus ketika ia melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini besarannya juga satu kali gaji pokok.
Dosen juga akan mendapat tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.
Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp1.350.000, Lektor kepala Rp900.000, lektorRp 700.000, dan asisten ahli Rp375.000.
Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp5.050.000.
(Marieska Harya Virdhani)