Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji Dosen PNS dari Golongan III hingga IV

Adzira Febriyanti , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |12:40 WIB
Segini Gaji Dosen PNS dari Golongan III hingga IV
Gaji dosen PNS dari berbagai golongan (Foto: IOL)
A
A
A

JAKARTA - Gaji dosen PNS di perguruan tinggi menarik untuk diketahui. Yang berbeda, masing-masing dosen dari perguruan tinggi dan swasta akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.

Berapa sih gaji dosen? Menurut hasil survei dari situs laporan penelitian online, The Conversation, rata-rata gaji dosen masih ada yang di bawah standar upah minimum regional (UMR). Buat kamu yang bercita-cita ingin menjadi dosen, kamu harus mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dosen PNS.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (5/10/2023), besar gaji dosen sudah diinformasikan pada halaman inspektorat jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan mulai dari golongan III hingga golongan IV. Menurut undang - undang tersebut, dalam menjalankan profesinya, dosen berhak mendapatkan penghasilan kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

Penghasilan kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Adapun rincian dari gaji dosen perguruan tinggi negeri berdasarkan golongan tersebut bisa dilihat dibawah ini.

 BACA JUGA:

Gaji Dosen PNS

Gaji dosen PNS golongan III dengan masa kerja 0-1 tahun dengan minimal pendidikan lulusan S2 hingga S3

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji dosen PNS golongan IV dengan masa kerja 5 tahun denga lulusan S3

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Dosen PNS

Menurut peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Tunjangan ini mulai terhitung sejak bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi dosen dari departemen.

 BACA JUGA:

Dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus ketika ia melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini besarannya juga satu kali gaji pokok.

Dosen juga akan mendapat tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.

Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp1.350.000, Lektor kepala Rp900.000, lektorRp 700.000, dan asisten ahli Rp375.000.

Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp5.050.000.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement