JAKARTA - Gaji dan tunjangan PPPK Guru dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam laman akun resmi instagramnya. Berapa sih gajinya?
Kebutuhan umum tenaga guru dapat dilamar oleh dua jenis pendaftar, yaitu lulusan PPG yang terdaftar dalam data kelulusan profesi guru Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek. Pendaftarannya sudah ditutup pada 9 Oktober 2023. Dikutip dari berbagai sumber, pada Kamis, (5/10/2023), gaji dan tunjangan PPPK masih mengacu pada Peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Besar Gaji PPPK Guru 2023
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapatkan gaji, PPPK baik guru dan non guru juga mendapatkan tunjangan.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500