BEKASI - Sekolah dan kepolisian turun tangan terkait aksi para senior di SMPN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, yang menampar para juniornya memakai sandal. Video itu viral beredar di media sosial. Alhasil, para pelaku yang merupakan pelajar SMP kelas 8 itu mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.
Aksi perundungan yang dilakukan sejumlah siswa berseragam SMP itu bermula dari unggahan akun Instagram @kabarnegeri. Warganet pun ramai-ramai mengecam perundungan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya itu sehabis pulang sekolah kerena dengan menampar mamakai sandal satu-persatu. Video tersebut mengandung unsur kekerasan.
Kasus tersebut berakhir damai dengan pertimbangan, salah satunya status pelaku yang masih pelajar dan di bawah umur. Namun, usai peristiwa itu terjadi kepala sekolah memberikan sanksi terhadap pelaku, atas tindakan yang tidak di disiplin itu untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Kasus ini juga berujung pada pemanggilan orangtua ke sekolah. Mediasi dilakukan bersama sekolah dan kepolisian.
Wajib Baca Alquran 1 Bulan
Kepala sekolah juga memberikan sanksi yakni selesai jam pelajaran pelaku wajib membaca Alquran selama satu jam. Pihak sekolah mengantar pulang para pelaku ke rumah masing-masing dengan pengawalan guru selama satu bulan.
BACA JUGA:
Tidak disebutkan berapa jumlah korban dan pelaku dalam kasus tersebut. Kasus itu berujung damai.
(Marieska Harya Virdhani)