Untuk gaji dan penghasilan Rp 3 juta, maka calon mahasiswa masuk dalam daftar golongan UKT 3. Penempatan golongan tersebut didasari dari penghasilan di atas Rp2 juta sampai Rp3,5 juta
Meski begitu, bila ditelaah lebih jauh diketahui perbedaan kampus bisa membuat perbedaan pada kriteria penggolongan UKT-nya. Sebab saat ini banyak kampus yang sudah menerapkan sistem penggolongan kelompok UKT secara otomatis bagi mahasiswa baru dengan menggunakan sistem.*
(Hafid Fuad)