Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji 3 Juta Masuk UKT Berapa? Begini Cara Mengetahui Skema Penggolongannya

Bertold Ananda , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |15:00 WIB
Gaji 3 Juta Masuk UKT Berapa? Begini Cara Mengetahui Skema Penggolongannya
Ilustrasi untuk Uang Kuliah Tunggal (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Masih banyak yang kebingungan menjawab gaji 3 juta masuk UKT berapa? Karena UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan rincian biaya yang perlu dipersiapkan dalam dunia perkuliahan, khususnya bagi para calon mahasiswa baru.

Saat ini setiap kampus menetapkan besaran standar UKT yang berbeda-beda. Hal itu tentu saja bergantung dari indeks jurusan yang akan diambil dan kekuatan finansial yang dimiliki keluarga atau orang tua.

UKT dalam dunia perkuliahan mencakup beberapa aspek, diantaranya ada SPP, biaya gedung, biaya praktikum dll. Semuanya kemudian digabungkan menjadi satu dan kemudian dibayarkan setiap delapan semester secara merata. Lantas bagaimana perhitungan masuk UKT jika terdapat gaji orang tua yang sebesar 3 juta saja?

Berikut Okezone merangkum beberapa sumber, Rabu (30/08/2023) terkait hitungan gaji 3 juta masuk UKT .

Pengertian dasar dari UKT adalah biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).

Rincian biaya UKT umumnya dibebankan kepada masing-masing calon mahasiswa dengan mengacu pada standar kemampuan ekonominya, prestasi yang dimiliki mahasiswa, jumlah tanggungan keluarga hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.

Namun istilah UKT tersebut hanya berlaku pada kampus universitas kategori PTN (Perguruan Tinggi Negeri) saja.

Dengan gaji hanya Rp3 juta saja maka skema UKT masuk dalam golongan sebagai berikut:

  • UKT 0 : Peserta Bidikmisi atau KIP Kuliah
  • UKT 1 : kurang dari 500.000
  • UKT 2 : 500.000 – 2.000.000
  • UKT 3 : 2.000.000 – 3.500.000
  • UKT 4 : 3.500.000 – 5.000.000
  • UKT 5 : 5.000.000 – 10.000.000
  • UKT 6 : 10.000.000 – 20.000.000
  • UKT 7 : 20.000.000 – 30.000.000
  • UKT 8 : Penghasilan – 30.000.000

Untuk gaji dan penghasilan Rp 3 juta, maka calon mahasiswa masuk dalam daftar golongan UKT 3. Penempatan golongan tersebut didasari dari penghasilan di atas Rp2 juta sampai Rp3,5 juta

Meski begitu, bila ditelaah lebih jauh diketahui perbedaan kampus bisa membuat perbedaan pada kriteria penggolongan UKT-nya. Sebab saat ini banyak kampus yang sudah menerapkan sistem penggolongan kelompok UKT secara otomatis bagi mahasiswa baru dengan menggunakan sistem.*

(Hafid Fuad)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement