Pengertian dasar dari UKT adalah biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) yang dikurangi dengan Bantuan Operasional PTN (BOPTN).
Rincian biaya UKT umumnya dibebankan kepada masing-masing calon mahasiswa dengan mengacu pada standar kemampuan ekonominya, prestasi yang dimiliki mahasiswa, jumlah tanggungan keluarga hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.
Namun istilah UKT tersebut hanya berlaku pada kampus universitas kategori PTN (Perguruan Tinggi Negeri) saja.
Dengan gaji hanya Rp3 juta saja maka skema UKT masuk dalam golongan sebagai berikut: