Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar dan Ketentuan Beasiswa S2 Kemenag 2023

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |16:11 WIB
Cara Daftar dan Ketentuan Beasiswa S2 Kemenag 2023
Cara Daftar dan Ketentuan Beasiswa S2 Kemenag 2023 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara daftar dan ketentuan beasiswa S2 Kemenag 2023. Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka Beasiswa S2 untuk para mahasiswa yang berkeinginan untuk memiliki gelar ganda atau double degree.

Melalui program ini, Kemenag membuka kesempatan bagi para lulusan S1 untuk dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Beasiswa ini juga merupakan program pendidikan dari Kementerian Agama Tahap 2. Pendaftaran dari beasiswanya sendiri akan ditutup pada 25 Agustus 2023.

Berikut ini cara daftar dan ketentuan beasiswa S2 Kemenag 2023.

Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree Kemenag Tahap 2 dilakukan di https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/

Syarat Dokumen:

- Biodata diri (diisi pada formulir pendaftaran online)

- Pas foto (diunggah pada formulir pendaftaran online)

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Scan asli paspor bagi WN

- Scan asli ijazah S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi

- Scan asli transkrip nilai S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi

- Scan dokumen penyetaraan ijazah (bagi lulusan luar negeri)

- Scan asli Surat Keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan

- Scan asli Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas

- Scan asli 2 Rekomendasi

- Scan asli Rencana Studi

- Scan asli Personal Statement / Esai Motivasi Diri

- Scan asli Surat Keterangan bagi Pendaftar Khusus.

Syarat Pendaftaran:

1. Mengisi data diri lengkap dengan mengunggah pas foto terbaru berukuran 3×4 dengan background merah pada aplikasi pendaftaran daring dan mengunggah semua persyaratan dokumen yang ditetapkan;

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Berstatus sebagai:

- Lulusan S1 Perguruan Tinggi Keagamaan; atau

- Lulusan S1 Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama (dibuktikan dengan SK PBSB); atau

- Lulusan S1 Perguruan Tinggi Umum dengan rekomendasi dari Organisasi Sosial Keagamaan;

4. Memiliki ijazah S1 atau D4 disertai dengan transkrip nilai dari perguruan tinggi terakreditasi minimal IPK 3.00 dari Skala 4, dan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan hasil penetapan penyetaraan ijazah;

5. Mendaftar pada program studi dan perguruan tinggi tujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;

6. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:

- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit;

- Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang magister (S2) baik pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;

- Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) pada Perguruan Tinggi tujuan;

7. Pendaftar berusia paling tinggi 30 tahun per 1 September 2023;

8. Memiliki 2 surat rekomendasi yang terdiri dari: 1 orang akademisi/pembimbing skripsi dan 1 orang pimpinan/atasan/rekan sejawat/mitra (format terlampir);

9. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba dari rumah sakit atau pusat layanan Kesehatan;

10. Membuat rencana studi yang memuat alasan pemilihan program studi, topik yang akan ditulis dalam tesis atau bentuk lainnya, rencana studi (study plan) dari awal semester hingga selesai, dan aktivitas non-akademik yang direncanakan (ditulis dalam bahasa Inggris untuk; ditulis antara 1.500-2.000 kata).

11. Menulis Personal Statement / Esai Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata);

12. Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii) anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement