MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjawab keluhan orang tua wali murid salah satu SMP negeri mengenai mahalnya harga seragam yang diwajibkan dibeli di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, membantah bila ada kewajiban para orang tua maupun wali murid untuk membeli seragam sekolah di sekolah. Menurutnya, masyarakat boleh membeli seragam sekolah di mana pun.
"SMP tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah. Masyarakat boleh membeli di mana pun yang murah," ucap Suwarjana ditemui pada Jumat pagi (28/7/2023) saat pengarahan di SMPN 20 Kota Malang.
Ia juga memastikan larangan koperasi sekolah menjual seragam sekolah dengan harga yang melebihi harga pasaran di luar. Pasalnya menemukan koperasi sekolah yang membanderol satu set seragam di harga Rp1,2 juta hingga 1,5 juta.
"Kami tidak pernah menghitung itu temen-temen koperasi, kan ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,2 juta, ada yang dengar yang SD 1,5 (juta), kami tidak pernah ikut campur itu. Saya cuma menekankan jangan sampai lebih mahal dari harga di pasaran," ucapnya.
Karena itu, ia meminta pihak sekolah jangan sampai memaksakan membeli seragam di sekolah. Suwarjana menegaskan masyarakat boleh membeli seragam di manapun.
"Saya selalu menekankan dan tolong jangan dipaksakan, jangan diwajibkan membeli di sekolah, di koperasi sekolah. Silakan masyarakat mau membeli di mana pun, yang penting disampaikan kebutuhannya hari Senin harus biru putih, Selasa misalkan pramuka, batik dan sebagainya, atau kaos untuk olahraga. Itu jangan sampai mewajibkan," tuturnya.
Ia mengakui, selama ini memang tidak ada surat edaran mengenai larangan sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah. Jika ada pihak sekolah yang mewajibkan membeli seragam sekolah, ia meminta sekolah itu melapor dan nanti Disdikbud Kota Malang akan mengkajinya.
"Tidak ada (surat edaran), kami hanya memberikan himbauan (supaya masyarakat bisa membeli seragam sekolah di manapun). (Jika ada sekolah yang mewajibkan membeli seragam) Nanti kita kaji dulu, kita gak bisa memastikan seberapa beratnya," ujarnya.
Ia memastikan bila ada masyarakat yang diminta diwajibkan membeli seragam di sekolah bisa melaporkan ke hotline Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang atau beberapa saluran media soaial yang ada. Ia menjamin laporan yang disampaikan orang tua wali murid dijaga kerahasiaannya.