JAKARTA – Bantuan untuk penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023 mulai diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bansos Rp9 juta bagi penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 segera diberikan secara bertahap.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023,” tulis akun instagram P4OP Disdik DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Adapun jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp9 juta per semester.
Berikut syarat menjadi peserta KJMU
A. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:
a. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
c. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
B. Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah :
a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
b. dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
c. dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.