Dikpora meminta dalam pemberlakuan pakaian adat sebagai seragam sekolah setiap tanggal 3 itu, harus berprinsip tidak memberatkan orangtua siswa.
Orangtua bebas menentukan pakaian adat yang dipakai anaknya. Tidak harus sewa atau memakai pakaian adat yang banyak aksesoris.
"Prinsipnya, ini tidak memberatkan orang tua maupun siswa. Baju adat yang seadanya seperti kebaya atau lainnya yang sederhana. Yang terpenting sopan dan rapi," kata Suwata.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, tentang aturan seragam sekolah terbaru sesuai jenjang masing-masing.
Aturan baru di Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 itu memiliki beberapa tujuan di antaranya, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan persaudaraan di antara peserta didik, kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua siswa, serta untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
(Natalia Bulan)