BEKASI - Banyak bangunan sekolah di Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih belum tersertifikasi.
Akibatnya, lahan yang ditempati bangunan sekolah selama bertahun-tahun itu rawan digugat oleh ahli waris.
Kepala Pelaksana Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengakui hingga saat ini masih banyak bangunan SD yang belum tersertifikasi dan menimbulkan potensi gugatan.
"Sampai saat ini masih banyak SD yang secara fisik bangunannya ada tapi suratnya belum ada,"kata Hudaya di Kebupaten Bekasi, Rabu (21/12/2022).
Hudaya mengungkapkan, gugatan terhadap lahan sekolah di Kabupaten Bekasi biasanya terjadi karena tidak adanya bukti kepemilikan tertulis yang sah ketika pemilik lahan mewakafkan lahannya untuk dibangun sekolah.
"Dulunya itu memang sekolah sudah dibangun, tapi ya mungkin proses hibah lahannya dilakukan secara lisan,"ungkapnya.
Hudaya juga mempersilakan bagi ahli waris yang ingin menggugat lahan yang saat ini yang sudah berdiri bangunan sekolah.
Karena dengan gugatan tersebut, status lahan akan menjadi jelas setelah melalui putusan pengadilan.
"Kalau ada yang menggugat ya silakan saja, karena itu kan hak warga. Justru setelah ada gugatan dan melalui proses pengadilan maka ada putusan inkrah baru kami bisa tindaklanjuti, tapi kalau cuma mengakui tapi tidak menggugat ke pengadilan ya kita juga tidak bisa membayar kalau ahli waris menang," tuturnya.
Kasus sengketa lahan, Tambah Hudaya, masih banyak terjadi di Kabupaten Bekasi. Selain lahan sekolah, ada beberapa gugatan juga yang ditujukan ke lahan puskesmas dan kantor desa.
"Puskesmas yang di Desa Tamansari Kecamatan Setu itu sudah inkrah, kita kalah, jadi ya kita siapkan uangnya, jadi ya sengketa-sengketa ini masih banyak," katanya.
Gugatan serta penyelewengan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi masih berpotensi terjadi. Karena dari ribuan aset daerah, masih ada yang belum tersertifikasi.
"Sekarang ini kita sedang mengurus dan menertibkan bukti kepemilikan aset, tapi kesulitannya banyak yang tidak memiliki alat bukti yang sah sebelumnya tapi sudah berdiri bangunan sekolah, dulu dihibahkan untuk sekolah namun ternyata ada ahli waris yang menggugat," tutupnya.
(Natalia Bulan)