"Tidak jarang ada rekan rekan kita yang masih kecil dengan ketidakpahaman mereka kemudian masuk ke konten-konten yang tidak seharusnya dia posting dan kemudian konten itu menyebabkan orang tersebut kemudian masuk dalam ranah pidana," imbuhnya.
"Tetapi selama melakukan proses karya jurnalistik dengan baik kemudian juga bisa dipahami karya karyanya itu hasil dari kerja proses jurnalistik itu bisa dilindungi dengan UU pers no 40 tahun 99," sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjut Yadi, bagi mereka yang ingin menekuni jurnalisme digital perlu bijak dalam menggunakan media sosial itu sendiri.
"Harus hati-hati harus bijak dalam bermedia sosial. karena sudah banyak contoh yang kemudian tergelincir ke arah pidana," ungkapnya.
(Natalia Bulan)