Merangin, Jambi
Kasus serupa juga terjadi di SMKN 9 Merangin pada September 2019. Pihak sekolah diduga melakukan penahanan ijazah kepada para siswa yang sudah menyelesaikan masa belajarnya. Melansir Okezone (21 Oktober 2018), seorang alumni bernama Selamet Widodo belum memperoleh ijazah, padahal dirinya sudah dua tahun tamat sekolah. Ia baru diperbolehkan mengambil ijazah setelah membayar tunggakan sebesar Rp2.200.000. Namun karena adanya keterbatasan ekonomi, maka ia terpaksa tidak mengambil ijazahnya. Usai lulus sekolah, Selamet harus bekerja serabutan demi membiayai hidupnya dan sang ibu.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan bahwa biaya yang belum dibayarkan oleh Selamet adalah uang magang sebesar Rp500 ribu dan berbagai tunggakan lain yang juga tak kunjung dilunasinya. Selain Selamet, ada 5 siswa lain yang ijazahnya masih ditahan dengan berbagai alasan.
Bengkulu
Rafli, seorang lulusan SMA swasta di Bengkulu, juga belum mendapatkan ijazah lantaran tidak memiliki biaya untuk menebusnya. Ijazah Rafli ditahan oleh pihak sekolah karena Rafli masih menunggak biaya SPP sebesar Rp3,7 juta. Karena tidak memiliki ijazah, Rafli yang lulus pada tahun 2020 lalu terhambat untuk melamar pekerjaan. Akhirnya, ia hanya bisa menjadi juru parkir demi mendapatkan penghasilan.
Keadaan ini membuat sang ibu, Darmiati, menyampaikan keluhan kepada pemkot setempat. Warga Kebun Geran, Kota Bengkulu ini berharap pemerintah memperhatikan kondisi para orang tua yang tidak mampu dan memberikan lapangan kerja untuk tamatan SMA.
*diolah dari berbagai sumber
Ajeng Wirachmi-Litbang MPI
(Widi Agustian)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik