JAKARTA-Terdapat upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami. Secara geografis wilayah negara Indonesia terletak pada tiga lempeng tektonik yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia, dan lempeng Samudera Pasifik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat. Bencana bisa disebabkan oleh faktor alam maupun non-alam, seperti faktor manusia.
Efek bencana alam dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Follow Berita Okezone di Google News
Adapun, upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, kegiatan mitigasi bencana merupakan kegiatan yang bersifat struktural dan non-struktural yang dilakukan untuk menanggulangi risiko bencana.
Sebagai episentrum yang disertai dengan banyaknya
gunung berapi aktif dan hujan yang sangat tinggi, hampir semua potensi bencana terdapat di Indonesia. Bencana tersebut antara lain disebabkan
oleh daya rusak air seperti banjir termasuk banjir bandang, erosi dan sedimentasi, tanah longsor, dan banjir lahar dingin.
Berikut upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami :Ā
1. MitigasiĀ
Mitigasi adalah langkah mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat bencana. Terhadap bencana sendiri ada empat penanganan yang dapat dilakukan yaitu mitigasi, kesiapan, tanggapan, dan penormalan kembali. Seperti contoh mitigasi bencana gempa bumi seperti berlindung ditempat aman atau mengindari tempat rawan gempa bumi.
2. Perencanaan
Membuat perencanaan dalam menanggulangi bencana alam ini bisaĀ dibuat oleh lembaga penanggulangan bencana dan tidak hanya berkisar pada bencana yang pernah terjadi di masa lalu, tapi juga untuk berbagai jenis bencana lain yang mungkin terjadi.
3. ResponĀ
Fase ini berlangsung sesaat setelah terjadinya bencana, dimulai dari mengumumkan kejadian bencana serta proses mengungsikan masyarakat yang terdampak bencana.
3. Pemulihan
Pemulihan merupakan tugas utama yang dilakukan oleh masyarakat dan petugas adalah menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban bencana dan membangun kembali sarana serta prasarana yang rusak akibat bencana.
Adapun, upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, kegiatan mitigasi bencana merupakan kegiatan yang bersifat struktural dan non-struktural yang dilakukan untuk menanggulangi risiko bencana.
Sebagai episentrum yang disertai dengan banyaknyagunung berapi aktif dan hujan yang sangat tinggi, hampir semua potensi bencana terdapat di Indonesia. Bencana tersebut antara lain disebabkanoleh daya rusak air seperti banjir termasuk banjir bandang, erosi dan sedimentasi, tanah longsor, dan banjir lahar dingin
Berikut upaya menanggulangi gejala-gejala bencana alam yang perlu dipahami :Ā
1. MitigasiĀ
Mitigasi adalah langkah mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat bencana. Terhadap bencana sendiri ada empat penanganan yang dapat dilakukan yaitu mitigasi, kesiapan, tanggapan, dan penormalan kembali. Seperti contoh mitigasi bencana gempa bumi seperti berlindung ditempat aman atau mengindari tempat rawan gempa bumi.
2. Perencanaan
Membuat perencanaan dalam menanggulangi bencana alam ini bisaĀ dibuat oleh lembaga penanggulangan bencana dan tidak hanya berkisar pada bencana yang pernah terjadi di masa lalu, tapi juga untuk berbagai jenis bencana lain yang mungkin terjadi.
3. ResponĀ
Fase ini berlangsung sesaat setelah terjadinya bencana, dimulai dari mengumumkan kejadian bencana serta proses mengungsikan masyarakat yang terdampak bencana.
3. PemulihanPemulihan merupakan tugas utama yang dilakukan oleh masyarakat dan petugas adalah menyediakan tempat tinggal sementara bagi korban bencana dan membangun kembali sarana serta prasarana yang rusak akibat bencana. (RIN)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.