Sementara itu, unsur berdirinya negara juga harus memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain atau internasional lainnya.
Lalu yang terakhir adalah pemerintahan yang berdaulat. Seperti contoh, pemerintah berdaulat mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah agar dapat mengatur dan membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan.
Kekuasaan ini dipegang dan dijalankan oleh pemerintah negara. Selain itu, unsur berdirinya negara yakni memiliki pemerintahan atau perwakilan negara untuk menjalankan kekuasaan negara demi tercapainya suatu tujuan negara.
Lalu, suatu negara juga harus menjalin hubungan hukum internasional lain yany dapat dipandang sebagai manifestasi dari kedaulatan negara, khususnya kedaulatan yang bersifat eksternal (kedaulatan ke luar). Kedaulatan eksternal inilah yang menjadi salah satu kewenangan negara dalam melakukan hubungan hukum internasional.
(Angkasa Yudhistira)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik