Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Unsur-Unsur Berdirinya Negara, Adanya Penduduk hingga Wilayah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |10:58 WIB
Unsur-Unsur Berdirinya Negara, Adanya Penduduk hingga Wilayah
Ilustrasi (Foto : Googleimages)
A
A
A

JAKARTA - Tahukah Anda unsur berdirinya negara bukan sesuatu yang mudah dilakukan? Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa layak disebut sebagai sebuah negara.

Saat ini, terdapat unsur yang bisa dijadikan prasyarat dalam terbentuknya suatu negara yang diakui oleh hukum internasional.

Menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara yang paling penting memiliki penduduk yang tetap atau asli yang pernah lahir di negara tersebut. Seperti contoh, penduduk suatu negara terdiri dari 2 tipologi yakni, penduduk yang merupakan warga negara yang di setiap negara merupakan mayoritas dari jumlah penduduknya, di mana penduduk tersebut secara permanen di dalam wilayah negara yang bersangkutan serta memiliki hubungan khusus dan timbal balik dengan negara tersebut.

Serta, penduduk yang memiliki ciri khas bermasyarakat atau suatu kelompok yang mempunyai ide dan cita-cita serta keinginan untuk bersatu.

Lalu syarat kedua yakni mempunyai atau memiliki wilayah yang pasti dengan membentuk pemerintahan. Hal ini merupakan gambaran suatu wilayah yang pasti dengan memiliki fungsi sebagai tempat bermukim penduduknya dengan memiliki mempunyai kejelasan batas-batas wilayahnya yang dituangkan melalui demarkasi dan pembatasan suatu wilayah.

Pembatasan wilayah ini mencakup darat, laut, dan udara. Jika dirincikan, wilayah udara mencakup ruang angkasa sesuai dengan batas wilayah darat dan laut.

Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan oleh batas-batas yang jelas menjadi wilayah negara. Wilayah laut adalah wilayah perairan yang dekat dengan pantai. Negara menempati suatu teritorial dengan batas-batas tertentu yang dianggap sebagai esensi utama suatu negara.

Sementara itu, unsur berdirinya negara juga harus memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain atau internasional lainnya.

Lalu yang terakhir adalah pemerintahan yang berdaulat. Seperti contoh, pemerintah berdaulat mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah agar dapat mengatur dan membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan.

Kekuasaan ini dipegang dan dijalankan oleh pemerintah negara. Selain itu, unsur berdirinya negara yakni memiliki pemerintahan atau perwakilan negara untuk menjalankan kekuasaan negara demi tercapainya suatu tujuan negara.

Lalu, suatu negara juga harus menjalin hubungan hukum internasional lain yany dapat dipandang sebagai manifestasi dari kedaulatan negara, khususnya kedaulatan yang bersifat eksternal (kedaulatan ke luar). Kedaulatan eksternal inilah yang menjadi salah satu kewenangan negara dalam melakukan hubungan hukum internasional.

(Angkasa Yudhistira)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement