JAKARTA - KIP atau Kartu Indonesia Pintar diluncurkan pemerintah sebagai pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sedangkan untuk calon mahasiswa, tersedia KIP Kuliah yang membantu lulusan SMA/sederajat untuk mengakses pendidikan tinggi negeri maupun swasta.
Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022. Para peserta calon penerima KIP ini harus melalui beberapa tahap pendaftaran, salah satunya dengan membuat akun siswa KIP-Kuliah.
Jalur seleksi yang menerima KIP kuliah di antaranya ialah SNMPTN, SBMPTN, Seleksi Mandiri PTN, hingga Seleksi Mandiri PTS.
Mulai tahun 2021, bantuan biaya pendidikan KIP bisa mencapai total hingga Rp12 juta per semester. Bantuan biaya hidup pun disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah saat mahasiswa penerima KIP berkuliah.
Hampir semua universitas di Indonesia menerima peserta dengan bantuan KIP Kuliah, namun dengan jumlah kuota yang berbeda-beda.