JAKARTA - Inilah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 yang mengatur Pemerintahan Daerah. Dari pembukaan UUD 1945, kami akan membahas pasal yang berkaitan dengan pemerintah daerah yaitu Pasal 18, 18A dan 18B.
Sebelumnya, pengertian pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.
Baca Juga: Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945?
Di dalam UUD 1945 telah diatur mengenai pemerintahan daerah. Konsep mengenai Pemerintahan daerah berasal dari teori pembagian kekuasaan (division of power), terutama antara eksekutif, legislatif, yudikatif dan konsep negara kesatuan. Pembagian kekuasaan tersebut tidak hanya ada di Pusat tetapi juga berimplikasi di pemerintahan daerah, hal itu terbukti dengan adanya perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai legislatif, gubernur atau bupati dan wali kota sebagai eksekutif sedangkan yudikatif adanya pengadilan di tingkat daerah.
Perangkat daerah tersebut juga berjenjang dan berkoordinasi dengan perangkat di tingkat Pusat. Ajaran check and balances juga berkembang terhadap sistem pembagian kekuasaan (division of power) di Negara Indonesia, dampaknya lembaga-lembaga di Indonesia harus ada keseimbangan dan saling mengawasi.
Dalam Pasal 18 dibahas mengenai NKRI yang terbagi atas daerah-daerah provinsi. Pemerintahan daerah juga diberikan kebebasan dalam mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Pasal tersebut juga membahas mengenai adanya kepala daerah yang memimpin setiap provinsi.
Berikut bunyi Pasal 18 UUD RI 1945
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Baca Juga: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?