Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasal Dalam UUD RI Tahun 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |10:09 WIB
Pasal Dalam UUD RI Tahun 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Bendera Merah Putih (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pada Pasal 18 A membahas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan yang dibahas menyangkut tentang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya dan lainnya. 

Pasal 18A 

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 

Sementara itu, dalam Pasal 18B, dibahas mengenai satuan pemerintah bersifat khusus yang diatur undang-undang. Pasal itu juga membahas tentang keharusan menghormati masyarakat hukum adat.

Pasal 18B 

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonal.

Itulah pasal dalam UUD RI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah. Dari pembahasan di atas Anda akan mendapatkan penjelasan tentang Pemerintahan Daerah.

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement