Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasal Dalam UUD RI Tahun 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |10:09 WIB
Pasal Dalam UUD RI Tahun 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah
Bendera Merah Putih (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Inilah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 yang mengatur Pemerintahan Daerah. Dari pembukaan UUD 1945, kami akan membahas pasal yang berkaitan dengan pemerintah daerah yaitu Pasal 18, 18A dan 18B.

Sebelumnya, pengertian pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.

Baca Juga: Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945?

Di dalam UUD 1945 telah diatur mengenai pemerintahan daerah. Konsep mengenai Pemerintahan daerah berasal dari teori pembagian kekuasaan (division of power), terutama antara eksekutif, legislatif, yudikatif dan konsep negara kesatuan. Pembagian kekuasaan tersebut tidak hanya ada di Pusat tetapi juga berimplikasi di pemerintahan daerah, hal itu terbukti dengan adanya perangkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai legislatif, gubernur atau bupati dan wali kota sebagai eksekutif sedangkan yudikatif adanya pengadilan di tingkat daerah.

Perangkat daerah tersebut juga berjenjang dan berkoordinasi dengan perangkat di tingkat Pusat. Ajaran check and balances juga berkembang terhadap sistem pembagian kekuasaan (division of power) di Negara Indonesia, dampaknya lembaga-lembaga di Indonesia harus ada keseimbangan dan saling mengawasi.

Dalam Pasal 18 dibahas mengenai NKRI yang terbagi atas daerah-daerah provinsi. Pemerintahan daerah juga diberikan kebebasan dalam mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Pasal tersebut juga membahas mengenai adanya kepala daerah yang memimpin setiap provinsi.

Berikut bunyi Pasal 18 UUD RI 1945

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pada Pasal 18 A membahas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hubungan yang dibahas menyangkut tentang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya dan lainnya. 

Pasal 18A 

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 

Sementara itu, dalam Pasal 18B, dibahas mengenai satuan pemerintah bersifat khusus yang diatur undang-undang. Pasal itu juga membahas tentang keharusan menghormati masyarakat hukum adat.

Pasal 18B 

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonal.

Itulah pasal dalam UUD RI Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah. Dari pembahasan di atas Anda akan mendapatkan penjelasan tentang Pemerintahan Daerah.

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement