Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |16:43 WIB
Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?
Sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan. Foto: Soekarno (Kemdikbud)
A
A
A

JAKARTA - Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan pastinya memiliki beberapa perbedaan dengan yang sudah diubah. Kali ini, kita akan membahas tentang hal ini.

Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Terhitung sejak tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen adalah suatu langkah pengubahan dokumen atau catatan resmi suatu negara. Perubahan yang dimaksud dapat berupa penghapusan catatan yang salah, kurang tepat, atau tidak sesuai lagi, dan penambahan catatan yang diperlukan.

BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Lalu, bagaimana dengan sistematika UUD 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan? Berikut penjelasan yang sudah Okezone rangkum dari berbagai sumber.

Sistematika UUD Tahun 1945

Tentunya, sistematika UUD 1945 dibagi menjadi dua, yaitu sebelum amandemen dan sesudah amandemen.

Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan atau Sebelum Amandemen

Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan juga 2 ayat aturan tambahan.

Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement