Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan atau Setelah Amandemen
Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Nah, demikian penjelasan dari Okezone mengenai sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan. Sistematika ini mememiliki makna bahwa UUD bukan hanya sekedar tulisan, melainkan pedoman untuk rakyat Indonesia.
(Widi Agustian)