JAKARTA - Apakah kamu pernah mendengar gelar Doctor Honoris Causa? Hmm, mungkin banyak dari kalian yang masih belum mengetahui gelar satu ini.
Mengutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), gelar Doktor Honoris Causa (H.C) adalah salah satu gelar unik kesarjanaan atau gelar Doktor Kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang tanpa perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut.
Gelar Doktor Honoris Causa dapat diberikan apabila seseorang telah dianggap berjasa atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Baca juga: Did You Know: Prosopagnosia, Penyakit Buta Wajah yang Sering Jadi Tema Film Drakor
Baca juga: Did You Know: Uniknya Wombat, Kotorannya Berbentuk Kotak
Di Indonesia, Ir. Soekarno memiliki gelar Doctor Honoris Causa terbanyak dengan 26 gelar untuk bidang ilmu hukum, kemasyarakatan, teknik, agama Islam, & sejarah.
Gelar Doctor Honoris Causa juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Peraturan Pemerintah RI tersebut dikeluarkan sebagai bentuk penyeragaman pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh perguruan tinggi berdasarkan syarat-syarat serta tata cara yang seragam dan sesuai dengan makna dan tujuannya.
Kemudian dalam pasal 2 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa gelar kehormatan ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).