Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Did You Know: Doctor Honoris Causa, Apa Itu?

Lutfia Dwi Kurniasih , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |08:04 WIB
<i>Did You Know</i>: Doctor Honoris Causa, Apa Itu?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum memberikan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), yaitu:

1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor;

2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar;

3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement