Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Did You Know: Doctor Honoris Causa, Apa Itu?

Lutfia Dwi Kurniasih , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |08:04 WIB
<i>Did You Know</i>: Doctor Honoris Causa, Apa Itu?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum memberikan Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), yaitu:

1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor;

2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar;

3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

(Widi Agustian)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement