JAKARTA - Pada peraturan terbaru PPKM Level 1-3, pemerintah daerah dimungkinkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah secara terbatas.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.
Baca juga: PTM Segera Digelar, Gubernur Anies: Keselamatan Jadi yang Utama
Pemerhati dan praktisi pendidikan, Asep Sapa'at menyebutkan kebijakan PTM harus dilaksanakan Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah secara cermat. Ia menyebutkan, stakeholder terkait harus memiliki tiga jenis data siswa apabila PTM benar-benar akan diterapkan selama masa PPKM.
"Ada tiga data yang harus dicek profil anak, apakah anak ini memiliki infrastruktur PJJ lengkap, WiFi, laptop, sekolah harus punya data ini," ujar Asep Sapa'at ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Orangtua Siswa Sambut Baik Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sedangkan yang kedua berasal dari diri siswa tersebut beserta dengan kemampuan orang tua dalam mendukung baik PTM maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).