Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak Segera Disahkan 

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Minggu, 02 Februari 2025 |10:47 WIB
Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak Segera Disahkan 
Aturan Pembatasan Media Sosial ke Anak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mempercepat peluncuran aturan perlindungan anak di ruang digital. Mengingat Indonesia saat ini sebagai negara ke-4 terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak, maka aturan ini akan segera dikeluarkan. 


1.  Aturan Perlindungan Anak

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang disampaikan kepada kami beberapa waktu lalu, maka kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK tim kerja untuk aturan atau pengaturan perlindungan anak di internet,” jelas Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).


2.  Pembatasan Akses Sosial Media


Meutya juga menjelaskan diantara aturan tersebut akan diadakan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu. 
SK ini di rancang melibatkan lintas kementerian termasuk kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya. 


“SK ini sudah kita tanda tangani, dan tim akan mulai bekerja esok, Senin 3 Februari,” ungkap Meutya.


3.  Presiden Prabowo Ingin Adaya Percepatan Aturan


Meutya juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar masalahnya cepat diselesaikan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement