JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri mengimbau, pemerintah daerah (Pemda) dan satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).
Hal ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
“Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap 4 bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,” katanya melalui siaran pers, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah Swasta Rp3,6 Triliun Mulai Hari Ini
Tahun 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021. Adapun perinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 % dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 % yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.