Dedi menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi dan dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.
"Untuk seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," katanya.
Baca juga:Â Â Guru Penggerak Akan Diprioritaskan di Posisi Strategis pada Lembaga Pendidikan
Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar dan pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.
Sementara untuk yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan dan pihaknya akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.
"Kami akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat," katanya.