Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |19:01 WIB
 Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan
foto: istimewa
A
A
A

BANDUNG - Sebanyak 466 guru dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru setelah dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi kepada perwakilan guru non-PNS penerima SK di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Baca juga:  Tunjangan Guru SPK Disetop, FKGSI: Tidak Adil

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menyatakan, dengan dikantonginya SK tersebut, ke-466 guru non-PNS itu akan mendapatkan penghasilan tambahan berupa tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.

"Mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan sebesar Rp1,5 juta per bulan flat," ujar Dedi seusai penyerahan SK.

Baca juga:   Tenang, Tunjangan Guru Rp50 Triliun Tetap Cair

Adapun penerima SK tersebut, lanjut Dedi, yakni guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus program PPG.

Menurut Dedi, penyerahan SK ini sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan demi terwujudnya visi Jabar Juara Lahir Batin lewat inovasi dan kolaborasi dimana salah satu strateginya, yakni menyejahterakan guru maupun tenaga pendidikan.

"Kita sudah memberikan SK ini secara bertahap dari tahun kemarin. Tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non-PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan kepada 466 orang," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement