Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

466 Guru di Jabar Bakal Terima Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan

Antara , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |18:01 WIB
    466 Guru di Jabar Bakal Terima Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BANDUNG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, sebanyak 466 guru dan tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat, berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.

Keputusan tersebut dihasilkan setelah mengantongi SK Penugasan Guru yang diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi secara simbolis di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

 Baca juga: Bagaimana Definisi Guru yang Berkualitas?

SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).

Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

 Baca juga: Kadisdikbud: 120 Guru di Kaltim Meninggal Akibat Terpapar Covid-19

Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

"Tadi kami sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi Supandi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement