Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rita Aryani mengungkapkan, mereka sudah menerima Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
"Karena kondisi wabah COVID-19, banyak orang tua yang tidak mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah," tuturnya.
"Kita buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses," tandasnya. (cm)
(Fahmi Firdaus )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik