Hasilnya menemukan bahwa gagasan terdapatnya relasi antara negara dan organized crime dalam konsep politico-criminal configurations tampaknya belum dapat dibuktikan sepenuhnya. Relasi ini hanya ditemukan dalam bentuk kooptasi fungsi negara sebagai enforcement of norms oleh organized crime melalui corrupted state apparatus.
Walaupun begitu bahaya yang ditimbulkan oleh relasi politico-criminal configurations dalam bisnis obat palsu tidak hanya berdampak pada semakin luasnya pengaruh kelompok organized crime dalam mempengaruhi negara dan juga semakin meluasnya kekuasaan organized crime dalam menguasai pasar obat di Indonesia.
Kelompok organized crime mengakses state apparatus dengan uang sebagai imbalan perlindungan dan penggunaan pasal yang ringan. Kelompok organized crime tidak mengakses negara secara langsung sehingga relasi yang terbentuk belum merupakan relasi politico-criminal configurations yang sempurna.
(Widi Agustian)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik