JAKARTA - Sebanyak 4 dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) merancang peraturan desa tangguh bencana untuk Desa Tunggal Jaya Kabupaten Pandeglang, Banten.
Melansir situs resmi UI, Jakarta, Jumat (6/12/2019), peraturan ini guna mempersiapkan dan memperkokoh masyarakat desa dalam melakukan mitigasi, penanggulangan maupun penanganan pasca bencana.
Proses diskusi ini menghasilkan beberapa poin kerangka utama peraturan tangguh bencana yang dibutuhkan sebuah desa.
Baca Juga: Kisah Korban Tsunami Banten Pasrah pada Allah saat Digulung Ombak
Sedangkan konsep desa tangguh bencana ini sendiri berlandaskan pada Peraturan Kepala BNPB No. 1 2012 Tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
Peraturan ini dirancang dalam rangka memenuhi amanat UU No. 24 Pasal 27 Tahun 2007 tentang bencana yang mengamankan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana.