Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permendikbud tentang Komite Sekolah Perlu Didukung Anggaran Pemerintah

Afriani Susanti , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2017 |20:00 WIB
Permendikbud tentang Komite Sekolah Perlu Didukung Anggaran Pemerintah
Ilustrasi : (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Selama ini yang dilakukan sekolah umumnya memanfaatkan pungutan kepada orangtua siswa melalui kebijakan komite. Pungutan tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah dan gaji guru honorer.

"Belum lagi untuk sekolah-sekolah di pelosok yang umumnya didukung tenaga honorer dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah," terangnya.

Dukungan guru honorer itu dimanfaatkan karena ketersediaan tenaga guru tetap masih jauh dari kata memadai, contohnya SMA Pangkalan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Dari kunjungan Komisi V DPRD Sumbar diketahui sebanyak 50 orang guru yang ada di sekolah tersebut hanya 25 orang yang PNS, sedangkan yang lainnya adalah guru honorer.

"Jika memang pungutan itu dilarang, seharusnya diimbangi dengan anggaran pemerintah. Jika tidak, sekolah tentu akan kesulitan menggaji guru honorer itu," kata dia.(afr)

(Susi Fatimah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement