MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini mulai menerapkan peraturan daerah yang mewajibkan siswa yang baru masuk SD hingga SMA di daerah itu harus tahu membaca Alquran.
"Tahun ini perda tersebut mulai kita terapkan. Tetapi siswa yang belum bisa membaca Alquran tetap diterima dengan syarat diberikan waktu selama enam bulan untuk belajar membaca Alquran," kata Kabag Administrasi Kesra Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Ansari di Mukomuko, belum lama ini.
Ia mengatakan, apabila selama enam bulan calon siswa masih tetap tidak bisa membaca Alquran, maka sekolah berhak memanggil orang tua siswa.
Pihak sekolah, katanya, bisa memberikan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis kepada orang tua siswa, karena tanggung jawab mengajarkan anak-anak membaca Alquran itu bukan hanya guru, termasuk juga orang tua.
Untuk itu, dia menyarankan, orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di SD hingga SMA di daerah itu untuk mengajarkan anak-anak membaca Alquran.