11. Semua pengawas di setiap daerah kabupaten /kota memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
12. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana serta melaksanakan kegiatan yang berfungsi untuk membantu satuan pendidikan agar bisa mengembangkan kurikulum serta proses pembelajaran.
13. Pengawas wajib melakukan kunjungan setiap satu bulan sekali. Dan dalam kunjungannya berlangsung selama tiga jam untuk melakukan supervisi serta pembinaan.
(Rifa Nadia Nurfuadah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik